JABAR EKSPRES – Yana Mulyana CS jalani sidang pedana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negri (PN) Klas 1A Bandung, Rabu 6 September 2023.
Usai menjalani sidang, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan menghadirkan para saksi terhadap ke tiga terdakwa kasus suap proyek pengadaan CCTV dan jaringan Internet (ISP) dalam progam Bandung Smart City pada sidang pekan depan.
Pada persidangan nanti, 13 September 2023, Tito Jaelani selaku JPU KPK akan menghadirkan 6 saksi.
“Saksi tidak jauh dari saksi awal yang untuk Pak Beni itu (penyuap proyek pengadaan CCTV dan ISP program Bandung Smart City). Jadi akan ada dari dinas, itu yang pertama,” ungkapnya usai persidangan di PN Klas 1A Bandung, Rabu (6/9).
Tito juga mengaku akan ada rencana pemanggilan Ema Sumarna yang saat ini menjabat Pelaksana Harian (Plh) Walikota Bandung,
“Tapi bedanya Pak Ema itu (Plh Walikota Bandung), untuk pemberi itu tidak ada di berkas, nah untuk penerima ada di berkas. Jadi untuk yang bersangkutan akan kita panggil juga (sebagai saksi),” katanya.
Tito menuturkan bahwa total keseluruhan saksi yang ada di dalam kasus tersebut, yakni sebanyak 65 orang.
“Jadi yang ada di berkas itu sekitar 65 orang (saksi), tapi nanti kita akan pisah lagi. Jadi mana yang perlu atau tidak (dihadirkan sebagai saksi),” imbuhnya.
Dalam kasus ini, diketahui ket tiga tersangka yakni mantan Walikota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dishub Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kahirur Rijal, telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.
Tito mengungkapkan, ke tiga terdakwa tersebut didakwa didakwa dengan pasal suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat negara.
“Pasal yang didakwakan kita kombinasi antara alternatif dan kumulatif. Sama semuanya kita dakwakan Pasal 12 huruf a jo Pasal 55, jo Pasal 65. Untuk kumulatif nya itu gratifikasi, yaitu pasal 12 B, pasal 55 dan juga ada Jo pasal 64. Jadi keseluruhan terdakwa ini memang ada irisan antara satu dengan yang lain. Makanya Kita, dakwakan bersama-sama,” pungkasnya.