Polisi Ungkap Praktik Ilegal Jual Beli BPKB dan STNK di Media Sosial

Hingga saat ini, polisi telah menyita 21 BPKB dan 35 STNK asli dari para pelaku.

Masyarakat di imbau untuk melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan saat akan membeli kendaraan bekas. Dengan melakukan pemeriksaan fisik di kantor Samsat terdekat atau melalui sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan