“Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu, untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” lanjutnya.
Sebagai informasi, KPK memanggil Cak Imin, Menaker RI periode 2009–2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada 2012. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pemanggilan tersebut adalah murni proses hukum sebagaimana mestinya, tidak ada sangkut-pautnya dengan politik.
Sementara itu, isu adanya politisasi dari pemanggilan Cak Imin oleh KPK, di antaranya karena ia, Ketua Umum PKB, saat ini merupakan bakal Cawapres pendamping Anies Baswedan yang pada minggu lalu mendeklarasikan diri maju Pilpres 2024.
Ali Fikri menyampaikan bahwa Cak Imin sempat meminta pemeriksaan dijadwalkan minggu ini, Kamis, 7 September 2023, tetapi penyidik kemudian menetapkan pemeriksaan pada pekan depan.
“Tentu, kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK,” kata Ali Fikri.
Terkait kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari swasta. Penyidik KPK pada 18 Agustus 2023 lalu menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.
Hingga saat ini, pihak Cak Imin belum memberikan keterangan terkait pemangggilannya oleh KPK atas dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada 2012. (*)