JABAR EKSPRES – Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melantik sembilan Penjabat (Pj) Gubernur. Empat diantaranya berasal dari unsur TNI – Polri.
Berkaitan dengan itu, Tito menguraikan bahwa pemilihan Pj dari unsur TNI-Polri juga tidak menyalahi aturan yang ada. Berangkatnya dari Undang-Undang No.10 tahun 2016, pemilihan Pj Gubernur memiliki sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah pimpinan tinggi Madya.
“Nah madya itu adalah eselon 1 struktural. Tidak disebutkan dia harus ASN. Dari Polri-TNI jugg tidak dilarang,” kata Mantan Kapolri 2016 -2019 itu.
Baca Juga:Lisa BLACKPINK Pecahkan Rekor, ‘MONEY’ Jadi Lagu Terlama di Global Spotify ChartBPBD Kabupaten Sumedang Resmi Menjadi Titik Sentral Pengaduan pada Musim Kemarau
Tito melanjutkan, berdasar UU No 34 tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa anggota TNI dapat menjabat di jabatan instansi sipil di 10 rumpun jabatan. mulai dari Kemenko Polhukam, Kemenhan, hingga Basarnas. Termasuk di UU No 2 tahun 2002, jabatan eselon 1 itu umumnya bintang dua dan tiga. Ia bisa menjabat di instansi sipil.
Tito melanjutkan, pihaknya mengakui bahwa TNI-Polri juga memiliki mekanisme untuk membuat kader-kader yang bagus. Selain itu dari 9 Pj yang dilantik, latar belakangnya juga beragam. Ada dari birokrat sipil hingga sekda.(son)
