Cak Imin Belum Berikan Konfirmasi Mendatangi Penyidikan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pagi ini telah menjadwalkan pemanggilan Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin.

Sayangnya, hingga saat ini, KPK belum menerima konfirmasi apapun dari Cak Imin mengenai kehadirannya dalam pemanggilan tim penyidik.

Dalam konteks hukum, seorang saksi memiliki kewajiban untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik, seperti yang diingatkan oleh juru bicara KPK, Ali.

“Sampai pagi ini penyidik belum dapat info ataupun surat konfirmasi (ketidakhadiran) dari Muhaimin Iskandar ,” kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa pagi, 5 September 2023.

BACA JUGA: Ditinggal Anies Baswedan, AHY Bakal Pimpin Rapat Besar Demokrat pada Hari Ini untuk Tentukan Arah Masa Depan Partai

Muhaimin Iskandar dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2012.

Ali menjelaskan bahwa surat panggilan terhadap Muhaimin Iskandar telah dikirimkan oleh KPK pada tanggal 31 Agustus 2023.

Namun, hingga saat ini, KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran Cak Imin.

“Namun bila memang tidak bisa hadir silakan dapat konfirmasi kepada tim penyidik, disertai alasannya dan waktu kapan akan dapat hadir memenuhi panggilan dimaksud,” lanjut Ali.

BACA JUGA: Surya Paloh: Pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin Hentikan Politik Cebong dan Kampret

Sebelumnya, dalam acara di Mata Najwa pada Senin, 4 September 2023, Muhaimin Iskandar menyatakan kemungkinan untuk meminta penundaan pemeriksaan karena ada acara yang telah dijadwalkan di Banjarmasin.

Acara tersebut adalah pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an sedunia. Cak Imin telah lama dijadwalkan untuk membuka forum MTQ Internasional tersebut.

Pada tanggal 21 Agustus 2023, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus ini.

Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, beserta uraian perbuatan mereka.

BACA JUGA: Pertarungan Pilpres 2024 Memanas, Prabowo Subianto Menyebut Penghianatan dalam Pidato Politiknya

Yang pasti, kasus ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan