Fauzan mengatakan, melalui Perbup ini ingin mengajak operator angkutan umum bahwa keselamatan kendaraan itu penting. Sebab dipengujian nanti akan dicek, baik administrasi dan kelayakan teknis kendaraannya. Sebagai parameter kendaraan tersebut laik jalan sehingga memberikan rasa aman bagi penumpang.
Batas usia kendaraan ini juga akan mempertimbangkan layak dan tidaknya kendaraan. Kendaraan tua namun jika perawatannya baik masih diperbolehkan beroperasi. Sebaliknya kendaraan tahun muda jika tidak terawat dan mengabaikan aspek keselamatan bisa tidak diizinkan beroperasi.
Menurutnya secara aturan pembatasan usia kendaraan antara 10-15 tahun. Namun, pihaknya tetap harus mendengarkan aspirasi pengemudi dan mencari solusi, pelayanan angkutan umum bisa terlayani tanpa mengesampingkan berizin atau tidak.
Hanya untuk kendaraan yang usianya di atas 10 tahun maka akan ada syarat khusus. Misalnya setahun pengecekan yang biasanya per enam bulan, jadi setahun empat kali. Kemudian izin yang dikeluarkan tidak lima tahun sekaligus, tapi setahun sekali. Sebab banyak faktor yang membuat pemilik kendaraan tidak melakukan peremajaan seperti faktor ekonomi imbas COVID-19, kredit kendaraan mahal, dan sebagainya.
“Pembatasan usia kendaraan ini jangan sampai membuat terlena operator untuk tidak mau berubah, karena seiring waktu bagi kendaraan yang tidak berbenah pasti akan ditinggalkan,” tandasnya. (Mg5)