Prof Suparji Tegaskan Penetapan Tersangka Alvin Lim Sesuai Aturan dan Tak Langgar Imunitas Advokat

JAKARTA – Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar, Prof Suparji Ahmad, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Alvin Lim sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Prof Suparji saat menanggapi polemik penetapan tersangka terhadap Alvin Lim karena yang bersangkutan berprofesi sebagai advokat.

“Penetapan tersangka tersebut secara prosedural, substansial dan kewenangan telah baik dan benar karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Prof Suparji menyampaikan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pasti telah melewati serangkaian proses sebelum menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.

“Proses (penetapan) tersangka tersebut telah melalui penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, Prof Suparji mengatakan, para penyidik pasti tidak sembarangan dalam memeriksa alat bukti, keterangan saksi dan ahli, hingga akhirnya mengambil keputusan penetapan tersangka dalam gelar perkara kasusnya.

“Penyidik tentunya telah memperhatikan aspek formil dan materiil,” katanya.

Sementara terkait hak imunitas profesi advokat Alvin Lim, menurut Prof Suparji, hal itu tidak bisa diterapkan dalam kasus yang menjeratnya saat ini.

Sebab, Prof Suparji menjelaskan, dalam kasus ini Alvin Lim tidak sedang menjalankan profesinya sebagai seorang advokat.

Sehingga, lanjut Prof Suparji, penetapan tersangka terhadap Alvin Lim tidak melanggar ketentuan terkait hak imunitas profesi advokat.

“Ya tentunya tidak melanggar (hak imunitas advokat), karena tindakan yang dilakukan di luar konteks menjalankan profesinya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Dittipidesiber Bareskrim Polri menegaskan bahwa status tersangka Alvin Lim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sudah sesuai aturan dan tidak melanggar hak imunitas advokat.

Hal itu terungkap dari hasil sidang gugatan praperadilan yang dua kali dilakukan oleh Alvin Lim yang menyatakan langkah kepolisian menetapkan tersangka sudah benar.

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga sebelumnya telah meminta pendapat dari saksi ahli tentang kode etik profesi advokat.

Pendapat para ahli menyatakan bahwa pernyataan Alvin Lin di salah satu kanal YouTube yang menyebut ‘kejaksaan sarang mafia’ adalah sebagai pernyataan seorang pengamat hukum, bukan sedang dalam profesi sebagai advokat. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan