JABARESKPRES – Untuk pemegang polis asuransi kesehatan harus memperhatikan beberapa persyaratan adiministrasi dalam melakukan klaim.
Dilansir dari Prudential, dari beberapa kasus masih banyak ditemukan pemegang polis yang mengalami penolakan dalam pengajuan klaim asuransi.
Pemegang polis asusransi kesehatan harus tahu betul mengenai persyarakatan dalam mengajukan klaim. Sebab setiap produk asuransi biasanya memiliki ketentuan dan persyaratan yang berbeda.
Pemegang polis asuransi harus mengetahui lima sebab klaim asuransi kesehatan mendapat penolakan di antaranya:
Polis Asuransi Tidak Aktif
Penolakan ini bisa dilakukan jika pemegang polis asuransi mengalami tunggakan pembayaran, sehingga dalam melakukan klaim mengalami penolakan.
Keberadaan polis asuransi yang tidak aktif ini mengalami lapse. Sehingga tidak dapat melakukan klaim.
Untuk itu, nasabah sudah menjadi kewajiban membayar tanggungan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Tidak Jujur Dalam Mengungkap Riwayat Kesehatan
Asuransi kesehatan pada uumnya memiliki persyaratan riwayat penyakit yang bisa dilakukan klaim. Namun, ketika melakukan perjanjian pemegang polis tenyata sudah memiliki riwayat penyakit tersebut.
Kekurangan Kelengkapan Dokumen
Dalam melakukan klaim, pemegang polis sebelumnnya harus melengkapi dokumen untuk pengajuan klaim. Dengan dokumen yang lengkap ini akan memperlancar pengurusan klaim asuransi.
Pemegang Polis Harus Pahami Perjanjian
Masalah ini kadang muncul dan baru dikatahui setelah pengajuan klaim. Padahal sebelumnnya ketika masuk sebagai peserta asurasi, pemegang polis harus memahami bentuk perjanjian yang mengikat dan sudah menyetujui segala ketentuan yang tertuang dalam perjanjian.
Maka dari itu, sebelum melakukan kesepakatan, pemegang polis harus membaca dan memahami segela bentu perjanjian yang tertulis sebagai peserta asuransi.
Pengajuan Klaim Sudah Kadaluarsa
Dalam pengajuan klaim, pemegang polis juga harus memperhatikan mengenai batas waktu.
Hal ini sangat penting karena pengajuan klaim yang melebihi batas waktu yang dituangkan dalam perjanjian akan tertolak.
Untuk itu agar pengajuan klaim diterima, pemegang polis harus membaca dengan seksama perjanjian dokumen polis dengan membacanya secara detail.
Berikut Tips agar pengajuan Klaim dapat diterima.
- Periksa kembali detail informasi pribadi yang disampaikan saat awal membuat polis.
- Garis bawahi kata-kata yang menyatakan perlindungan (baik tersirat maupun tersurat). Hal ini dilakukan untuk kebutuhan konsultasi lebih lanjut.
- Pahami pengecualian dalam polis asuransi. Misalnya mengenai pre-existing condition.
- Lengkapi dokumen dan informasi yang dibutuhkan saat mengajukan klaim.
- Perhatikan masa kadaluarsa klaim, di mana rata-rata batas waktu pengajuan klaim berkisar antara 30-60 hari.
- Rutin bayar premi agar tidak mengalami lapse (polis tidak aktif) akibat tunggakan.