Pemkot Cimahi Tetapkan 2 Bangunan Cagar Budaya

JABAR EKSPRES – Dalam rangka melestarikan bangunan bersejarah yang ada di Kota Cimahi, Jawa Barat, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Cimahi kembali menetapkan dua bangunan bersejarah.

Bangunan bersejarah di Kota Cimahi tersebut di antaranya, yaitu eks Gedung Bioskop Rio, dan Gereja Santo Ignatius sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi tahun 2023. Seremonial Penetapan dua bangunan tersebut dilaksanakan di Jalan Ria depan gedung Ramayana pada Jumat, 1 September 2023.

“Penetapan bangunan bersejarah sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya secara faktual,” kata Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan saat meresmikan dua bangunan cagar budaya tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut dia, maka Pemerintah Kota Cimahi bekerjasama dengan dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi melaksanakan program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kota Cimahi.

Bangunan bersejarah eks Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.2186-Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023 Tentang Bangunan Gedung Eks Bioskop Rio Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi, Dan Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/2185-Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023 Tentang Bangunan Gereja Santo Ignatius Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi.

“Cagar budaya suatu bangsa adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan,” katanya.

Setidaknya ada lima tujuan utama dari pelestarian cagar budaya, yakni sebagai berikut.

1. Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia.

2. Meningkatkan Harkat martabat melalui cagar budaya.

3. Memperkuat kepribadian bangsa.

4. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

5. Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam menjaga warisan budaya sehingga ini bisa menjadi nilai yang berharga untuk melihat perkembangan kota, dari dulu hingga sekarang nantinya akan terlihat kaitan sejarahnya seperti apa,” tutur Dikdik.

Tinggalkan Balasan