Viral Akses Jalan Masuk Kos di Dayeuhkolot Ditembok Tetangga, Bupati Bandung: Melanggar Hukum!

JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna buka suara terkait kasus penembokan sebuah bangunan kos-kosan yang dilakukan oleh tetangganya di Kampung Cibirus, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurutnya, hal tersebut sangat melanggar hukum. Terlebih dari pihak tergugat sendiri sudah menang dalam hasil persidangan di PN Bale Bandung dan tergugat harus memberikan akses jalan serta membongkar tembok tersebut.

“Ya itu melanggar hukum, soalnya melanggar hak orang lain yah,” ujar Dadang saat ditemui, Rabu (30/8/2023).

BACA JUGA: Terlibat Laka Lantas di Jalan Ahmad Yani Bandung, 1 Pengendara Motor  Tewas

Dadang menjelaskan pihaknya pun akan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak agar kasus pembentengan tersebut segera selesai.

“Nanti kita dengan pak kapolsek untuk koordinasi. Supaya ada persuasif. Sehingga tidak terjadi lagi pembentengan,” katanya.

Dadang juga menilai, seharusnya tergugat segera membuka benteng tersebut, terlebih penggugat sudah memenangkan tuntutan tersebut di PN Bale Bandung.

“Ya makanya pembongkaran benteng itu harus segera dilakukan. Apalagi haknya orang sekitar (jalan umum),” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah kos-kosan milik keluarga Waluyo di Kawasan Kampung Cibirus, Gang Gotong Royong RT 04 RW 15, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung terhalang tembok yang dibangun oleh tetangganya.

Diketahui, N (70) memasang tembok setinggi 2 meter dengan panjang 3 meter tepat didepan pintu masuk kosan tersebut. Tak hanya memasang tembok, N pun memasang gerbang di depan akses masuk menuju kosan keluarga Waluyo sehingga akses masuk para penghuni kosan terhambat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan