Wanita Sukabumi Dikeroyok 8 Orang, Lima Ditangkap Tiga Masih Dicari

Selain mengamankan 5 tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Dua unit sepeda motor dan sebuah helm, kepada tersangka polisi menerapkan Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 351, Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. Terhadap pelaku utama, pihaknya akan menerapkan Peradilan Anak.* Mg(9)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan