Terbongkar! YouTuber Sukabumi yang Promosikan Judi Online Ternyata Dikendalikan WNI di Thailand

JABAR EKSPRES – Dua YouTuber berinisial FU (32) warga Brebes, Jawa Tengah dan S (18) warga Warnasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berhasil diringkus polisi lantaran promosikan judi online. Polisi juag mengungkap fakta mengejutkan.

Pasalnya, dua YouTuber yang ditangkap di daerah Sukabumi tersebut promosikan judi online dan dikendalikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Thailand.

BACA JUGA: Promosikan Judi Online, Youtuber Sukabumi Ditangkap!

Terkait peran WNI yang berada di Thailand dibalik kasus dua YouTuber promosikan judi online tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto.

Hal itu ia ungkap dari penyidikan terhadap dua orang YouTuber yang ditangkap di salah satu rumah di Perumahan Cibeureum Permai 1, Kota Sukabumi, Jabar, karena mempromosikan judi daring atau online yang dikendalikan oleh bandar judi di luar negeri.

BACA JUGA: Gegara Promosi Judi Online, YouTuber Sukabumi Diciduk Polisi

“Kepada penyidik kedua Youtuber yang ditetapkan menjadi tersangka yakni FU (32), warga Brebes, Jateng dan S (18), warga Warnasari, Kabupaten Sukabumi ini mengaku dikendalikan oleh bandar judi online yang berada di Thailand,” kata AKP Yanto kepada wartawan di Sukabumi, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Selasa, 30 Agustus 2023.

lebih lanjut, Yanto mengatakan bahwa tersangka mengaku belum pernah bertemu atau bertatap muka langsung dengan bandar judi online yang disebut-sebut tengah berada di Thailand tersebut. Namun dari keterangan mereka, bandar judi online itu merupakan WNI yang tinggal di Thailand.

Sedangkan dalam kasus ini S yang merupakan seorang perempuan bertugas untuk melakukan siaran langsung di saluran YouTube miliknya yakni “KokoSlotGacor”, dimana tersangka mendapatkan upah Rp500 ribu setiap tiga jam sekali selama live streaming.

Sementara untuk FU bertugas menyediakan berbagai peralatan untuk membuat siaran langsung di Youtube. Adapun situs judi online yang dipromosikan tersangka adalah “Pendekar 138”.

“Mereka mengaku baru dua minggu mempromosikan situs judi online itu atas permintaan seorang WNI yang diduga bandar judi online di Thailand. Tersangka berkomunikasi dengan bandar itu hanya melalui media sosial dan belum pernah bertemu,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan