Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Senilai Rp16,6 Miliar

JABAR EKSPRES- Mantan pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, kini mendapati dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuduhannya? Menerima gratifikasi dalam jumlah besar, mencapai Rp 16,6 miliar.

Berdasarkan pernyataan dari JPU KPK, Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang juga merupakan salah satu saksi dalam kasus ini, didakwa telah menerima gratifikasi tersebut. Jaksa mengungkap bahwa uang suap ini telah diterima oleh pasangan ini selama kurun waktu yang cukup panjang, mulai dari tanggal 15 Mei 2002 hingga bulan Maret 2013. Total keseluruhan gratifikasi yang diduga diterima mencapai angka yang mengagumkan, yaitu Rp 16.644.806.137.

Pelaporan ini dibawa ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu. JPU KPK, yang diwakili oleh Wawan Yunarwanto, memberikan penjelasan rinci terkait tuduhan ini. Wawan menguraikan bahwa dana gratifikasi ini diterima melalui beberapa perusahaan, termasuk PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Baca juga: Digelar Hari Ini, Rafael Alun Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU di PN Tipikor Jakarta Pusat

Rafael Alun Trisambodo memiliki kaitan dengan pendirian perusahaan-perusahaan ini, sedangkan Ernie Meike Torondek menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham di dalamnya.

Baca juga: Terbongkar! YouTuber Sukabumi yang Promosikan Judi Online Ternyata Dikendalikan WNI di Thailand

Dalam pandangan JPU, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bisa dikategorikan sebagai suap. Hal ini karena tindakannya tersebut berkontradiksi dengan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai seorang pegawai negeri di lingkungan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.

Penting untuk dicatat bahwa penerimaan gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam waktu maksimal 30 hari seperti yang diharuskan oleh hukum. Oleh karena itu, pemberian ini harus menghadapi proses hukum yang berlaku.

Dalam rangkaian kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini, Rafael Alun Trisambodo dianggap melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal yang relevan antara lain Pasal 12 B dan Pasal 18, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, kasus ini juga berkaitan dengan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan