Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengumumkan bahwa putusan sidang KKEP sudah diberikan dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte menerima keputusan tersebut tanpa berniat mengajukan banding. “Irjen Pol. Napoleon Bonaparte menerima keputusan yang dijatuhkan dan menyatakan tidak akan mengajukan banding,” jelas Ramadhan.
Sebelumnya, pada awal Agustus 2023, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte telah bebas dari masa hukumannya setelah menjalani penjara selama empat tahun terkait kasus suap pencucian uang (TPPU) dan keterlibatannya dalam penghapusan Interpol Red Notice atas nama Djoko Tjandra. Selama proses tersebut, Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap senilai 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar, dan 370 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp5,1 miliar.