Soal Dugaan Korupsi Minerba, Mantan Hakim Tipikor Nawawi Sarankan Pembentukan Tim Advokasi

Mantan Hakim Tipikor, Nawawi sarankan pembentukan tim advokasi terkait kasus dugaan korupsi Minerba. (Dok. Istimewa)
Mantan Hakim Tipikor, Nawawi sarankan pembentukan tim advokasi terkait kasus dugaan korupsi Minerba. (Dok. Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mantan Hakim Tipikor Dr. HM. Nawawi menyarankan pembentukan tim advokasi. Hal itu merespon terkait kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Sulawesi Utara yang menjerat Eks Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Ridwan Djamaluddin.

“Apakah benar kebijakan itu diambil guna melaksanakan perintah Presiden Jokowi untuk menyerhanakan perizinan dan UU Ciptakerja terutama terkait dengan penyederhanaan prizinan,” terangnya.

Berikutnya, Nawawi juga berkesimpulan bahwa perkara tersebut sudah masuk ranah litigasi yaitu pada tahap penyidikan. Sehingga segala upaya hukum harus dilakukan melalui proses sesuai hukum. Seperti upaya permohonan uportunitas atau deponering, gugatan pra peradilan, mengajukan eksepsi, pembelaan atau pleidoi, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Baca Juga:Masa Jabatan Gubernur Jabar Segera Berakhir, Ridwan Kamil Ungkap Harapan untuk Provinsi yang Telah Dipimpinnya Selama 5 Tahun2500 Siswa dan Siswi se-Kabupaten Sumedang Dapat Bantuan dari Baznas

Nawawi juga menggaris bawahi, penanganan perkara itu harus dilakukan secara bersinergi antar penasihat hukum dan pihak – pihak terkait. “Mengingat perkaranya sama namun terdakwanya beberapa orang dengan peran yang berbeda,” urainya.

Diketahui, Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Ia jadi tersangka terkait dugaan kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.

0 Komentar