Kesbangpol Jabar Ungkap Soal 31 Anggota NII KW 9

JABAR EKSPRES- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat mengungkapkan bahwa terdapat 31 individu anggota kelompok Negara Islam Indonesia (NII) dari Komendemen Wilayah (KW) 9 dan 7 yang telah mencabut baiat dan bersumpah setia kepada negara di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.

Kepala Badan Kesbangpol Jabar, Iip Hidajat, menyatakan bahwa 31 anggota NII KW9 dan 7 tersebut telah bersumpah setia kepada negara setelah melakukan pencabutan baiat di Gedung Sate, Bandung pada Ahad (27/8/2023) yang lalu.

Para anggota ini yang memiliki peran di KW9 dan 7, berdasarkan Iip, menduduki berbagai jabatan di dalam NII, termasuk kepala dinas dan jabatan lainnya.

BACA JUGA : Program M2M Baznas Sumedang, Upaya Tekan Bantuan Konsumtif

Iip menjelaskan bahwa dari 31 anggota ini, terdapat beragam individu dengan latar belakang sebagai pejabat pemerintahan versi NII, seperti wakil gubernur, kepala dinas, dan camat. Kesbangpol Jabar sedang mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai hal ini.

Sebelum mengungkap keberadaan anggota NII ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat kepada Kesbangpol Jawa Barat.

Iip menambahkan bahwa informasi mengenai 31 anggota NII ini akan ditelusuri lebih lanjut bersama dengan BNPT dan BIN sebelum dilaporkan kepada gubernur.

Meskipun anggota NII tersebut telah bersumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih melakukan pendataan di Pondok Pesantren Al-Zaytun karena beberapa anggota belum mengakui afiliasi mereka dengan NII.

BACA JUGA : Sumber Pendapatan Loyo, DPRD Nilai BUMD Kota Bogor Kurang Berkontribusi

Sementara itu, dalam perkara lain, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Perpanjangan ini dilakukan karena masa penahanan tahap pertama telah berakhir. Status perkara ini masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti Kejaksaan Agung.

Selain dugaan penistaan agama, Panji Gumilang juga dilaporkan terkait dugaan pencucian uang (TPPU), yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan