Dengan total 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan setidaknya 115 kursi di DPR RI. Alternatifnya, pasangan calon tersebut dapat diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Dukungan Hanura untuk Ganjar Pranowo Jadi Energi Tambahan di Pilpres 2024
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News