JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menginginkan pemerintah setempat untuk secara aktif mempromosikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan kepada masyarakat dan pelaku bisnis.
Johan Rifai, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, menyatakan bahwa Perda Keamanan Pangan memiliki peranan penting dalam memastikan produk pangan atau makanan olahan yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi.
Dalam konteks ini, terutama karena sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diperkirakan akan semakin berkembang seiring dengan meredanya dampak pandemi COVID-19 dan upaya pemerintah untuk mendorong UMKM untuk meningkatkan kualitas.
BACA JUGA: Kalsel Expo 2023 Sediakan 250 Stan untuk UMKM, Targetkan Rp10 Miliar
“Seiring dengan pertumbuhan jumlah pelaku UMKM, persaingan juga semakin ketat. Beberapa pelaku UMKM mungkin akan mencoba cara-cara yang kurang benar untuk memenangkan persaingan. Oleh karena itu, peran pengawasan Pemerintah Kota sangatlah penting,” ujarnya, dikutip dari ANTARA oleh Jabarekspres.com, Senin (28/8/2023).
Menurut Johan, Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang memiliki peran dalam melakukan penapisan atau skrining, terutama karena regulasi terkait peredaran makanan di Kota Semarang sudah diatur dalam perda, termasuk pengawasan terhadap makanan di sekolah-sekolah.
“Prioritas harus diberikan pada pengawasan di sekolah. Kita harus mencegah agar makanan yang tidak sehat atau berbahaya tidak dijual atau dikonsumsi di sekolah,” tambahnya.
Johan menyatakan bahwa dalam penerapan Perda tersebut, Pemerintah Kota Semarang harus fokus pada upaya pembinaan. Dalam hal ini, pendekatan edukasi dan teguran lebih diutamakan daripada tindakan keras, sehingga para pelaku usaha memahami dan memproduksi makanan yang aman.
“Pelaku usaha harus diberikan teguran pertama, dilanjutkan dengan pembinaan dan edukasi. Tujuannya adalah agar mereka memahami dan memasarkan makanan yang aman,” jelasnya.
Sementara itu, Bambang Pramusinto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang, menambahkan bahwa Perda Keamanan Pangan digunakan untuk melindungi konsumen dan mengawasi peredaran makanan di Kota Semarang.
BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Gelar Program Rembuk Stunting
Dalam pelaksanaannya, Dinas tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakkan peraturan. Produk yang terbukti berbahaya akan ditarik dari peredaran.