Pengamat Nilai Ada Kegaduhan Pada Rotasi dan Mutasi Pejabat Eselon III Bandung Barat

“Apabila ketentuan ini dilanggar, maka Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berwenang membatalkan pemindahan pejabat ini,” tandasnya. (Mg5)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan