Polisi Periksa Tujuh Saksi Kasus Penabrakan oleh WN Irlandia

Polisi Periksa Tujuh Saksi Kasus Penabrakan oleh WN Irlandia
Foto: ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tim penyidik dari Kepolisian Resor Kota Denpasar telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kematian Ni Wayan Madiani, seorang pengendara sepeda motor, akibat ditabrak oleh seorang warga negara asing (WNA) dari Irlandia bernama Matthew Robert Mctruk (36) di daerah Kuta, Badung, Bali.

Permohonan perpanjangan penahanan untuk pelaku MRM juga telah diajukan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar dengan masa penahanan yang diminta selama 40 hari. Sampai saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara tersebut.

“Setelah berkas pemeriksaan selesai, kami akan segera mengirimkannya kepada Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Baca Juga:Persib Bandung Menang Lawan RANS Nusantara 2-1BIG Naughty Beri Kejutan di Jakarta

Sebelumnya, pada Kamis (26/7), MRM yang sedang mengemudikan mobil Pajero Sport berwarna putih menabrak NWM di persimpangan Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Akibat kecelakaan tersebut, korban NMS meninggal dunia di tempat kejadian.

Oleh Polresta Denpasar, pelaku dijerat dengan berbagai pasal hukum karena tindakannya yang mengakibatkan kecelakaan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban setelah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menghadirkan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp12 juta. Selain itu, pelaku asal Irlandia ini juga dikenai Pasal 312 UU LLAJ, yang mengancam hukuman penjara maksimal tiga tahun karena tidak memberikan pertolongan usai menabrak korban.

0 Komentar