Polisi Periksa Tujuh Saksi Kasus Penabrakan oleh WN Irlandia

JABAR EKSPRES – Tim penyidik dari Kepolisian Resor Kota Denpasar telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kematian Ni Wayan Madiani, seorang pengendara sepeda motor, akibat ditabrak oleh seorang warga negara asing (WNA) dari Irlandia bernama Matthew Robert Mctruk (36) di daerah Kuta, Badung, Bali.

“Para penyidik telah menginterogasi tujuh saksi terkait kasus ini, dan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan,” ujar Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dikutip dari ANTARA, oleh Jabarekspres.com, Sabtu (26/8/2023).

BACA JUGA: Lawan 3 Perampok, Karyawan Minimarket Duel Hingga Jari Putus

Sukadi menjelaskan bahwa saat ini pelaku MRM masih berada dalam tahanan di Mapolresta sejak tanggal 28 Juli 2023 hingga sekarang, sambil menunggu penyidik menyusun berkas perkara yang diperlukan.

Permohonan perpanjangan penahanan untuk pelaku MRM juga telah diajukan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar dengan masa penahanan yang diminta selama 40 hari. Sampai saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara tersebut.

“Setelah berkas pemeriksaan selesai, kami akan segera mengirimkannya kepada Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Kamis (26/7), MRM yang sedang mengemudikan mobil Pajero Sport berwarna putih menabrak NWM di persimpangan Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Akibat kecelakaan tersebut, korban NMS meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah tabrakan, pelaku MRM melarikan diri dari tempat kejadian dan menuju ke daerah Sanur, Denpasar. Mobil yang digunakan pelaku juga ditinggalkannya di kawasan Pantai Bangsal, Sanur, Denpasar Selatan.

BACA JUGA: Dihargai Rp5.000 perCM, Ini Pengakuan Pemerihara Buaya 58 Ekor di Samping Rumah

Setelah berhasil ditangkap, penyidik mengungkap bahwa pelaku diduga menabrak korban dalam keadaan mabuk akibat minuman keras.

Oleh Polresta Denpasar, pelaku dijerat dengan berbagai pasal hukum karena tindakannya yang mengakibatkan kecelakaan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban setelah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menghadirkan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp12 juta. Selain itu, pelaku asal Irlandia ini juga dikenai Pasal 312 UU LLAJ, yang mengancam hukuman penjara maksimal tiga tahun karena tidak memberikan pertolongan usai menabrak korban.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan