Kendaraan Ini yang Akan Tidak Akan Diuji Emisi

JABAR EKSPRES- Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pemeriksaan uji emisi kendaraan perlu dilakukan ketika mobil/motor  telah mencapai minimal tiga tahun usia penggunaan.

Tidak hanya itu, para pemilik kendaraan  juga dianjurkan untuk secara teratur melakukan servis mobil mereka.

Informasi ini diungkapkan oleh AKBP Doni Hermawan, Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kepada para jurnalis pada hari Sabtu, 26 Agustus 2023.

Doni Hermawan menyoroti signifikansi pemeriksaan uji emisi setelah tiga tahun penggunaan kendaraan.

Baginya, prosedur uji emisi ini bertujuan untuk memeriksa apakah kendaraan masih mematuhi norma emisi yang telah ditetapkan.

Langkah ini juga berkontribusi pada usaha menjaga kualitas udara yang kita hirup sehari-hari.

Selain itu, Doni Hermawan juga mengajak para pemilik mobil untuk secara berkala menjalani servis mobil mereka.

 

Baca juga: TOK!! Mulai Diterapkan Tilang untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

 

Baginya, tindakan berkala ini juga merupakan langkah penting dalam memastikan mobil tetap dalam kondisi baik dan mampu beroperasi dengan aman.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya juga telah mengedarkan informasi tentang emisi atau gas buang dari kendaraan.

Langkah ini diambil sebagai langkah untuk membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga udara bersih dan sehat.

Dalam usaha mematuhi regulasi tentang emisi kendaraan, Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan penegakan hukum dengan memberikan denda pada mobil-mobil yang tidak lolos uji emisi.

Penegakan hukum ini dijadwalkan akan diterapkan mulai tanggal 1 September 2023.

 

Baca juga: Besaran Denda Tilang Uji Emisi mulai dari Rp250 Ribu hingga Rp500 Ribu

 

Polda Metro Jaya juga mengingatkan para pemilik mobil untuk mematuhi ketetapan tentang pemeriksaan emisi kendaraan.

Dengan mematuhi peraturan ini, kita semua dapat memberikan sumbangan untuk menjaga udara di Jakarta tetap bersih dan sehat.

Dalam konteks ini, kerja sama dan dukungan bersama sangat penting.

Dengan menjalani pemeriksaan uji emisi secara teratur serta mematuhi peraturan tentang emisi kendaraan, kita dapat berperan aktif dalam menjaga kualitas udara yang kita hirup sehari-hari.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan