Presiden Jokowi Tanggapi Usulan Pembubaran KPK yang Diajukan oleh Megawati

Amanah konstitusi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercantum dalam Pasal 20A Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia.

Pasal-pasal tersebut memberikan dasar hukum dan tugas utama KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Pasal-pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945:

“Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.”

Pasal 20A Ayat (2) UUD 1945:

“Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.”

Kedua pasal ini mengamanatkan KPK sebagai lembaga independen yang memiliki tugas utama dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

KPK juga diharapkan untuk bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain yang memiliki tugas serupa dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan