Protes Warga Terkait Denda Tilang Tak Lulus Uji Emisi Motor Rp250 Ribu

Rusdi menyoroti ketidakpastian pendapatan sebagai sopir ojol yang dapat terpengaruh. Menurutnya, besarnya nilai denda di anggap terlalu tinggi.

Ia berpendapat bahwa sebaiknya pihak kepolisian memberikan peringatan terlebih dahulu kepada warga sebelum menerapkan sanksi denda.

“Sebaiknya ada peringatan pertama, kedua, hingga ketiga sebelum memberlakukan denda. Dengan cara ini, orang akan lebih mempertimbangkan tindakan mereka di masa depan,” ungkap Rusdi.

Lihat juga : Mengenal Jet Tempur F-15EX yang Diborong Prabowo ke Indonesia

Rusdi juga menentang rencana Kementerian Perhubungan untuk melarang kendaraan yang tidak lulus uji emisi beroperasi di wilayah Jabodetabek.

Menurutnya, langkah tersebut akan menghambat orang-orang yang bergantung pada kendaraan tua, terutama di kalangan sopir ojol.

Pendapat serupa juga di utarakan oleh Joko (56), yang juga bekerja sebagai sopir ojol. Ia tidak setuju dengan rencana pemberlakuan denda uji emisi.

Ia berargumen bahwa denda tersebut akan menambah beban para sopir ojol yang tidak lulus uji emisi. Selain itu, ia berpendapat bahwa rencana aturan dari Kementerian Perhubungan juga tidak akan efektif.

“Rasanya tidak akan efektif, mengingat masyarakat saat ini justru berlomba-lomba untuk membeli kendaraan. Tidak mungkin solusi yang efektif. Sulit di atasi. Lalu, apa yang akan mereka gunakan?” tanya Joko.

Selanjutnya, Eki (26), yang menggunakan mobil pribadi sebagai alat transportasi sehari-hari, berpendapat bahwa pemberlakuan denda dan uji emisi tidak akan efektif jika di terapkan dalam waktu dekat.

Ia menganggap bahwa pemerintah dan kepolisian belum cukup menyosialisasikan kebijakan ini.

Mengenai rencana Kementerian Perhubungan yang melarang kendaraan yang tidak lulus uji emisi untuk beroperasi di wilayah Jabodetabek, Eki juga tidak setuju.

Ia berpendapat bahwa aturan ini akan membatasi komunitas pecinta mobil klasik yang ada di Jakarta. Ia juga berpendapat bahwa mobil-mobil klasik tidak mungkin akan lulus uji emisi.

Eki berharap bahwa pemerintah akan mengkaji kembali sistem pajak progresif untuk membatasi kendaraan pribadi yang di anggap sebagai penyumbang polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

Di sisi lain, Dede (32), seorang karyawan yang menggunakan transportasi umum sebagai sarana perjalanan harian, setuju dengan pemberlakuan tilang dan denda untuk uji emisi.

Tinggalkan Balasan