Siap-Siap, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Denda Tilang Rp250 Ribu untuk Motor dan Rp500 Ribu Untuk Mobil

JABAR EKSPRES – Pemerintah terus berupaya untuk mengurangi polusi udara yang terjadi saat ini, salah satunya dengan penerapan denda tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Uji coba penerapan aturan baru ini akan di mulai pada 26 Agustus 2023, di wilayah Jakarta.

Sementara penerapan resminya, dari hasil kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan benar-benar diterapkan pada 1 September 2023.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangan resminya menyebutkan penerapan aturan baru tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga : Tilang Manual Ditlantas Polda Maluku untuk Tertib Berlalulintas!

Adapun pasal yang akan digunakan untuk menjerat pengendara yang tidak lolos uji emisi adalah sebagai berikut :

– Untuk pengendara roda dua atau motor akan menggunakan Pasal 285 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

– Sementara untuk pengendara mobil roda empat atau lebih, Pasal 286 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Dari kedua pasal tersebut, sudah jelas mengatur tentang penerapan denda tilang bagi kendaraan roda dua yakni sebesar Rp250 ribu dan untuk kendaraan roda empat Rp400 ribu.

“Untuk sepeda motor Rp 250 ribu. Roda empat Rp 500 ribu tilangnya. Denda maksimal,” Tegas Latif.

Baca juga : DPR Usulkan Denda Tilang Elektronik Potong Langsung dari Rekening

Pelaksanaan tilang uji emisi ini, menurut Latif akan dipilih lokasi yang memungkinkan tidak akan mengganggu arus lalu lintas disekitarnya. Namun mana saja titik lokasi uji emisi tidak dibocorkan olehnya.

Tinggalkan Balasan