Dalam surat edaran yang ditandatangani Pj Sekda Kota Cimahi Maria Fitriana itu tertuang beberapa poin.
Di antaranya mengurangi produksi sampah rumah tangga di wilayah masing-masing. Kemudian tidak membuang sampah di TPS yang dikelola Pemerintah Kota Cimahi. Melakukan pilah sampah organik dan anorganik. Terakhir menyimpan atau menempatkan sampah organik di dalam wadah atau ember tertutup, kresek atau plastik hitam.
“Dua minggu yang lalu sebelum TPA Sarimukti terbakar, kita sudah mendapat surat pemberitahuan dari provinsi yang isinya pengurangan ritase sampah (Pemkot Cimahi) ke TPA Sarimukti dari 54 ritase menjadi 46 ritase perharinya,” katanya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Chanifah Listyarini.
Jika dikonversi ke tonase kata dia, dari 46 ritase itu sekitat 180 ton per hari. Ia mengungkapkan, Kota Cimahi setiap harinya menghasilkan sampah sebanyak 224 ton. Sementara, rata-rata sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti sepanjang tahun ini sebanyak 157 ton.
“Untuk sisanya dilakukan daur ulang di beberapa titik pengolahan yang telah pemerintah sediakan, seperti Bank Samici, TPS3R, dan tempat pengolahan sampah lainnya hingga proses maggotisasi,” katanya. (MG6).,” ujar Ranto. (MG6)