JABAR EKSPRES – Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang menegaskan, ada empat lokasi untuk minimarket atau toko modern diperbolehkan berjualan selama 24 jam.
Pertama lokasinya di rest area, kedua di terminal, ketiga di rumah sakit, dan keempat di SPBU.
BACA JUGA; 3 Pelaku Oplos Gas Bersubsidi di Bogor Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp6 M
“Selain dibeberapa titik tadi, pengusaha toko modern harus mengikuti peraturan jam operasional,” kata Ranto Sitanggang, Kamis (24/8).
Jam operasional mini market di Kota Cimahi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2016 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dalam aturan tersebut, minimarket di Kota Cimahi hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.
“Pengawasan jam operasional akan dilaksanakan lebih intens. Tujuannya untuk melindungi eksistensi toko-toko kecil atau warung dan juga untuk menciptakan ketentraman, keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Cimahi,” katanya.
Dia menegaskan, mini arket yang melanggar jam operasional sudah ditandai dengan stiker bertuliskan ‘TOKO MODERN INI MELAKUKAN PELANGGARAN JAM OPERASIONAL’. Stiker peringatan itu dilarang untuk dilepaskan.
Pihaknya gencar melakukan pengawasan terhadap minimarket atau toko modern. Satpol PP menindak tegas dengan cara memasang stiker pelanggaran jam operasional di bagian kaca depan mini market.
“Dimana kita tahu bahwa kita sering mendengar adanya kejadian pencurian atau perampokan terhadap minimarket atau toko modern karena beroperasi sampai larut malam,” ujar Ranto. (MG6)