JABAR EKSPRES – Ikuti cara cek BI Checking online di HP paling mudah berikut ini.
Saat ini tengah viral pengecekan BI Checking di media sosial karena jadi salah satu syarat kerja di sebuah perusahaan.
Bahkan diketahui ada calon pelamar kerja yang ditolak lantaran memiliki riwayat kredit yang buruk.
Pengecekan BI Checing lumrah digunakan bagi masyarakat yang ingin mengajukan proses pembiaayaan sehingga mengecek skor kredit terlebih dahulu.
Contohnya ketika mengajukan kredit kendaraan bermotor, rumah KPR, atau pengajuan pinjaman bank.
Pengecekan lewat BI Checking tersebut, kini dapat dicek lewat SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terdapat layanan iDEB yang akan memberikan informasi tentang riwayat kredit nasabah dari perbankan hingga lembaga keuangan.
Sebelum melakukan pengecekan siapkan sejumlah dokumen berikut.
BACA JUGA: OJK Sanksi Pan Arcadia Capital Akibat Skandal Kasus Pelanggaran Pasar Modal
Syarat BI Checking lewat SLIK OJK
Untuk debitur perseorangan dapat mempersiapkan KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
Sementara bagi bebitur badan usaha, bisa menyiapkan dokumen berikut:
- Identitas Pengurus berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian atau anggaran dasar pertama
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
BACA JUGA: BRI Dukung OJK Lakukan Penilaian Maturitas Digital Perbankan
Kemudian syarat untuk debitur yang meninggal dunia di antaranya:
- Identitas ahli waris berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau ahli waris.
Cara Cek BI Checking Online lewat SLIK OJK
1. Masuk ke situs idebku.ojk.go.id
2. Klik ‘pendaftaran’
3. Isilah data seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan juga nomor identitas.
4. Masukkan identitas diri mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
5. Klik ‘selanjutnya’
6. Unggah foto, mulai dari foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Ikuti petunjuknya.