JABAR EKSPRES – Penjabat Wali Kota Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fahrensy Priestly Funay, telah mengingatkan para pegawai negeri sipil (ASN) agar tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis menjelang pemilihan umum (pemilu) langsung pada bulan Februari 2024.
Funay menyatakan, meskipun ASN memiliki hak untuk memberikan suara dalam pemilihan, mereka tidak diperbolehkan terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti menjadi bagian dari tim pendukung bagi calon tertentu pada Pemilu 2024. Sebagai aparatur pemerintah, mereka diwajibkan menjaga netralitas.
BACA JUGA: Mario Dandy Menangis Sambil Meminta Maaf dan Curhat!
Pernyataan ini diucapkan oleh Funay setelah pelantikannya sebagai Penjabat Wali Kota Kupang periode 2023-2024 oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. Ia menggantikan George Melkinus Hadjoh, yang telah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Kupang selama satu tahun.
Funay menjelaskan bahwa dalam perannya sebagai penjabat wali kota, ia akan terus mengawasi aktivitas ASN di lingkup Pemerintah Kota Kupang, sehingga tidak ada yang terlibat dalam aktivitas politik praktis menjelang Pemilu 2024.
Ia menegaskan, jika ada ASN yang terlibat dalam politik praktis, tindakan akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk ASN. Meskipun ASN memiliki hak politik untuk memberikan suara, mereka tidak boleh terlibat dalam politik praktis, seperti menjadi tim pendukung bagi calon tertentu.
Sebagai penjabat Wali Kota Kupang, Funay merasa perlu memberikan contoh bagi semua ASN dengan tetap menjaga netralitas dalam semua acara politik yang akan berlangsung pada tahun 2024.
BACA JUGA: UU Pemilu Kembali Digugat ke MK Terkait Syarat Usia Capres Cawapres
Funay menegaskan bahwa sebagai penjabat Wali Kota, ia tidak akan terlibat dalam politik praktis karena aturan yang jelas melarang hal tersebut.
Selaku Penjabat Wali Kota Kupang yang baru dilantik, Funay mengungkapkan bahwa ia telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri RI untuk menghadiri pertemuan bersama Menteri Dalam Negeri terkait persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 pada tanggal 23 Agustus di Jakarta.
Funay berpendapat bahwa jika semua ASN di Kota Kupang tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, mereka tidak akan menghadapi masalah di masa depan.