Klaim Kerap Dimanfaatkan oleh Aksi Terorisme, Somalia Larang Aplikasi TikTok dan Telegram

JABAR EKSPRES – Dalam upaya untuk menjaga keamanan nasional, Pemerintah Somalia telah mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan beberapa aplikasi populer, termasuk TikTok dan Telegram.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan bukti bahwa aplikasi-aplikasi tersebut kerap dimanfaatkan oleh kelompok “teroris” untuk menyebarkan propaganda yang merusak stabilitas negara.

Pengumuman pelarangan ini resmi disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Teknologi Somalia.

Langkah ini dipandang sebagai upaya serius untuk merespons ancaman yang dihadapi oleh negara ini dalam hal penyebaran informasi yang merugikan, terutama melalui platform-platform digital yang sangat luas jangkauannya.

BACA JUGA: Kelompok RSF Mengaku Telah Menewaskan 260 Tentara Sudan

“Untuk mempercepat perang terhadap teroris yang sudah menumpahkan darah rakyat Somalia, menteri komunikasi dan teknologi menginstruksikan perusahaan penyedia jasa internet untuk menangguhkan TikTok, Telegram, dan aplikasi judi 1XBET, yang kerap dipakai teroris menyebar klip grafis, foto, yang menyesatkan masyarakat.”

Kementerian Komunikasi dan Teknologi Somalia menekankan bahwa tindakan ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk mencegah penyebaran pesan-pesan yang berpotensi merusak persatuan dan kestabilan sosial.

Dengan adanya penggunaan aplikasi-aplikasi tersebut oleh pihak-pihak yang bermaksud jahat, langkah larangan ini dianggap sebagai langkah yang tepat dan mendesak demi melindungi integritas negara.

Ketegasan langkah yang diambil oleh pemerintah dalam melarang penggunaan aplikasi-aplikasi tertentu juga mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku yang ingin memanfaatkan teknologi untuk tujuan yang merugikan.

BACA JUGA: Donald Trump Siap Menyerahkan Diri pada Hari Kamis untuk Menghadapi Dakwaan di Georgia

Dalam pernyataan lebih lanjut, ditegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Somalia diwajibkan untuk sudah menerapkan larangan ini sebelum tanggal 24 Agustus.

Upaya penegakan hukum akan diambil terhadap perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan ini.

Menanggapi keputusan tersebut, platform media sosial TikTok enggan memberikan komentar secara langsung.

Mereka mengindikasikan bahwa mereka masih menunggu komunikasi resmi dengan pemerintah setempat untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai detail dan implikasi dari larangan ini.

BACA JUGA: Ajaib, Rumah Atap Merah Selamat Dari Tragedi Kebakaran Hawai Meski Sekitarnya Hangus Terbakar

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan