Apakah Pemerintah “Serius” Perbaiki Kualitas Udara di Kota Bandung?

Ilustrasi: Polusi Udara Kota Bandung.
Ilustrasi: Polusi Udara Kota Bandung. (Foto: Dok. JE)
0 Komentar

Kimia beracun tersebut ialah polutan organik persisten, logam berat dan bahan kimia penganggu endoktrin, yang nantinya makin memperburuk kualitas udara. Ditambah RDF merupakan energi yang mengandung dioxin dan furan.

Hal ini diperparah dengan longgarnya aturan pemerintah terkait aturan penggunaan teknologi RDF yang tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi bagi usaha atau industri semen.

Dalam aturan tersebut tertuang nilai bahan baku emisi Dioxin dan Furan yaitu sebanyak 0,1 ng TEQ/Nm2. Disaat limbah berbahaya lain dilakukan uji emisi sebanyak satu tahun sekali, zat tersebut pengecekannya dilakukan dalam periode 4 tahun sekali. Hal ini dikhawatirkan para pelaku usaha maupun industri semen tidak menaatinya.

Baca Juga:Cimahi Bakal Punya TPS BaruKeluhkan Watertank PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Warga Ngadu ke Senayan

Kini pembangunan TPST yang dilengkapi teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar RDF masih dalam proses pemilihan pihak ketiga.

“Sampai Juni 2024 kontrak pembangunannya oleh Kementerian PUPR. Selama 10 bulan pendampingan setelah itu diserahkan ke kami (Pemkot Bandung) untuk dioperasikan dan di anggarkan pada APBD, ” pungkasnya. (Dam)

0 Komentar