JABAR EKSPRES – Konten kreator atau YouTubers otomotif yang dikenal dengan nama Emak Gila diringkus oleh Polda Jawa Barat lantaran terbukti mempromosikan judi online di kanal media sosial miliknya.
YouTubers Emak Gila diduga mempromosikan situs judi online melalui kanal YouTube Kehidupan Emak dan Emak002.
Dari hasil penyelidikkan Polda Jabar berhasil memperoleh sejumlah barang bukti, satu di antaranya adalah motor Yamaha Yzf-R1 yang acapkali digunakan untuk membuat konten video.
Emak Gila ditangkap ketika berada di rumahnya di Jalan Sukasari, Kota Bandung.
“Tanggal 31 Juli 2023, adanya laporan masyarakat bahwa ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web,” kataWakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono, Jumat (18/2023).
“Yang bersangkutan adalah YouTuber,” tambahnya.
Anggoro Wicaksono menerangkan bahwa Emak Gila sudah mempromosikan judi online mulai Januari sampai Juli 2023.
“Hasil keuntungan dari yang bersangkutan bertahap mendapatkan keuntungan dari Rp 15 juta (sampai) Rp 50 juta. Total keuntungan Rp 395 juta,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari Anggoro, Emak Gila ditawari pemilik situs judi online lewat pesan di media sosial.
Beberapa situs judi online yang dipromosikan olehnya yaitu gambler pensiun, betwin188, happybet188, pim 4d, beat 4d, dan moi4d.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti mulai dari Yamah R1, handphone, dan laptop milik Emak Gila.
Anggoro menjelaskan pihaknya akan terus melaksanakan pengembangan supaya dapat terungkap siapa saja pemilik dari situs judi online tersebut.
“Kita akan lakukan penyelidikan terus dan kepada masyarakat jangan asal lagi yang menjadi endorse judi online termasuk selebgram, akan dilidik dan akan dilakukan penindakan,” pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut Emak Gila dijerat dengan pasal pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Atas perbuatannya, Emak Gila dijerat pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Emak Gila terancam hukuman empat tahun penjara karena mempromosikan judi online.