JABAR EKSPRES – Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan digelar hari ini Senin, 21 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Menjelang sidang praperadilan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut, PN Jaksel meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk hadir. Sebagai informasi, dalam hal ini Kejagung sebagai pihak termohon.
BACA JUGA: Kominfo Rencanakan Aturan Terkait Penggunaan Artificial Intelligence (AI)
Seperti diketahui bahwa beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, termasuk mantan Menkominfo, Johnny G Plate.
Dikutip JabarEkspres.com dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jaksel pada Senin, 21 Agustus 2023, sidang kali ini beragendakan pemanggilan pihak Kejagung.
“Panggil termohon dengan peringatan,” demikian tulis laman SIPP PN Jaksel.
BACA JUGA: Kominfo Gagas Regulasi Demokratisasi AI untuk Cegah Penyalahgunaan
Adapun pemanggilan dengan peringatan itu karena Kejagung selalu pihak termohon tidak menghadiri dua kali sidang sebelumnya.
Sedangkan, pihak turut termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemohon Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah memenuhi panggilan pada dua sidang sebelumnya.
Hingga berita ini dimuat, dugaan korupsi BTS 4G Kominfo masih terus bergulir. Namun, belum ada keterangan mengenai siapa saja yang akan hadir daei Kejagung untuk memenuhi panggilan PN Jaksel dalam sidang praperadilan dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut. (*)