Jabar Ekspres – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor bersama Forkopimda menggelar rapat paripurna, Senin (21/8).
Sidang Paripurna ini membahas terkait pengesahan pemberhentian Bupati Bogor non aktif yakni, Ade Yasin.
Rapat ini juga sekaligus membahas Iwan Setiawan sebagai Plt Bupati Bogor menjadi Bupati Bogor definitif.
BACA JUGA: Dewan Gelar Banmus Hari Ini, Percepat Iwan Setiawan Jadi Bupati Bogor Definitif
Sebelumnya, Kemendagri melalui suratnya yang ditandatangani Kepala Biro Umum Evan Nur Setya Hadi memutuskan keputusan menteri dalam negeri tentang pemberhentian bupati Bogor dan penunjukan Plt Bupati Bogor.
Dengan poin pertama mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat saudari Ade Yasin dari jabatannya sebagai bupati Bogor pada masa jabatan tahun 2018-2023.
Pemberhentian ini karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan putusan MA no.834 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Maret 2023.
BACA JUGA: Iwan Setiawan Tanggapi Soal Calon Bupati 2024 : Partai Yang Menilai
Sedagkan poin kedua, menujuk Iwan Setiawan yang merupakan wakil bupati Bogor masa jabatan tahun 2018-2023, untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya bupati Bogor sampai dengan dilantiknya wakil bupati Bogor menjadi bupati Bogor sisa masa jabatan tahun 2018-2023.
Dalam rapat Paripurna tersebut, semua fraksi mendukung Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menjadi Bupati Bogor definitif, hanya satu fraksi yang tidak hadir dalam pembahasan rapat tersebut yakni dari Partai PPP. (SFR)