Ridwan Kamil Lantik Tri Adhianto Jadi Wali Kota Bekasi, Minta Tak Ada Perubahan Kebijakan

JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi melantik Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi dengan sisa masa Jabatan 2018-2023 yang sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (plt).

Dengan menjabat kurang dari satu bulan, Emil sapaan akrabnya meminta Tri Adhianto untuk tidak melakukan perubahan kebijakan yang telah dibuat.

BACA JUGA: Pasca Konser Dewa 19, Erick Thohir Pastikan Pemulihan Rumput SJH hanya 5 Hari

“Kami titipkan tidak boleh ada perubahan apapun, dan yang berubah hanya judul jabatannya saja. Namun kecintaan terhadap masyarakat, pengabdian kepada kota Bekasi, dan reformasi birokrasi, dan meningkatkan pelayanan Publik untuk kesejahteraan rakyat Bekasi, harus terus dipertahankan dan ditingkatkan sampai detik-detik terakhir sisa masa jabatan,” ucapnya di Gedung Sate Bandung, Senin (21/8).

Pelantikan Tri Adhianto ini berdasarkan hasil keputusan dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri). Emil juga berharap Wali Kota Bekasi saat ini dapat memanfaatkan sisa masa jabatannya semaksimal mungkin.

“Kami berharap di sisa masa jabatannya harus dapat memanfaatkan waktu, Karena waktu lah yang tidak bisa di balikan. Sehingga dengan sisa waktu ini ambillah keputusan terbaik setiap hari nya, ruangkan waktu untuk menyelesaikan semua urusan yang masih tersisa, lakukan inovasi dan terobosan, dan persiapakan kota Bekasi untuk menghadapi pemilu 2024 dengan kondusif,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Asisten Daerah 1 (Asda) Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Dedi Supandi menyebut Jabatan Wali Kota Bekasi akan Berakhir di tanggal 20 September 2023.

 

“Tanggal 20 September 2023, itu akan berakhir masa jabatannya (Walikota Bekasi), karena yang berakhir di tanggal 5 September (2023), itu hanya satu Gubernur dan wakil Gubernur  (Jabar),” ucapnya di tempat yang sama.

 

Selain Walikota bekasi, di tanggal 20 September 2023, Dedi juga menuturkan bahwa ada 6 kepala daerah yang juga habis masa jabatannya.

 

“Jadi ang tanggal 20 September, itu ada enam daerah (yang habis masa jabatannya) yaitu Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, dan KBB (Kabupaten Bandung Barat),” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan