Dalam hal ini, sambung dia, di perumahan River Valley tersebut menginginkan adanya kepengurusan RT yang baru. Saat itu, pihaknya menegaskan dan memberikan pemahaman terhadap warga setempat bahwa pembentukan kepengurusan RT harus berdasarkan aturan yang berlaku.
“Sesuai persyaratan kan harus ada 50 KK, nah ini tinggal 3 KK lagi, sebentar lagi keluar SK-nya, nah ini mau lagi buat kepengurusan RT baru kan belum bisa. Jadi saya pastikan terkait aduan warga yang menyebutkan pelayanan administrasi kurang baik itu tidak benar,” dalihnya.
“Saya juga sempat berunding dengan warga yang mempermasalahkan hal itu, mencoba menjelaskan semuanya,” imbuh Aip. (YUD)
BACA JUGA: Aksi Pungli di Jembatan Cikereteg Bakal Ditindak Tegas