JABAR EKSPRES – Kawasan Rebana merupakan wilayah yang dirancang oleh Ridwan Kamil untuk masa depan Jabar. Seperti diketahui bahwa kawasan Rebana dibangun pada pemerintahan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Bukan tanpa alasan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil merancang kawasan Rebana dengan tujuan yang diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Jabar dan berdampak pada perekonomian Indonesia. Sebelumnya, adanya kawasan ini dinilai bisa menjadikan Jabar sebagai Provinsi yang semakin maju di Indonesia.
Lalu, apa tujuan kawasan Rebana yang dirancang oleh Ridwan Kamil tersebut?
BACA JUGA: Apa Itu Kawasan Rebana? Masa Depan Jabar yang Dirancang Gubernur Ridwan Kamil
Kawasan Rebana atau kawasan Metropolitan Rebana adalah sebuah wilayah metropolitan yang berada di Provinsi Jabar, Indonesia dan dirancang oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Kawasan Rebana merupakan kawasan pengembangan baru berbasis perkotaan inti yang meliputi beberapa wilayah, di antaranya yakni Cirebon, Patimban, dan Kertajati yang disingkat Rebana. Tidak hanya itu, kawasan rebana juga ada daerah penyangganya seperti Kabupaten Cirebon, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA: Keren! Gubernur Ridwan Kamil Ungkap Konsep Kawasan Rebana, Perekonomian dan Investor di Jabar Bisa Melesat?
Sehingga, kawasan Rebana terdiri dari 7 Kabupaten/Kota di antaranya yakni, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, dan Kota Cirebon. Bukan tanpa alasan, ketujuh wilayah ini disebut-sebut memiliki keterkaitan fungsional dan berbasis aglomerasi kegiatan ekonomi, aglomerasi aktivitas sosial masyarakat, aglomerasi lahan terbangun, dan aglomerasi penduduk minimal satu juta jiwa.
Dikutip JabarEkspres.com dari berbagai sumber pada Senin, 21 Agustus 2023, adapun tujuan pengembangan kawasan Rebana yakni agar terwujudnya kawasan Rebana sebagai motor pertumbuhan ekonomi wilayah Jabar bagian timur-utara berbasis pada pengembangan investasi yang terintegrasi, inovatif, kolaboratif, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan.
Kemudian, pengembangan kawasan Rebana didorong agar tidak secara eksklusif dipisahkan dalam kluster yang berjarak. Satu area perkotaan atau industri harus mencakup tiga fungsi live, work, dan play.
Sementara itu, kawasan Metropolitan Rebana diresmikan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 84 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Rebana Tahun 2020-2030, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 85 Tahun 2020 tentang Badan Pengelola Kawasan Rebana. Kawasan Rebana diproyeksikan di tahun 2030 dapat mendongkrak perekonomian hingga 7,16 persen, membuka peluang 4,39 juta lapangan pekerjaan, dan meningkatkan investasi melalui peningkatan pertumbuhan perekonomian sebesar 7,77 persen.