Info Daftar Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Terbaru, Naik per 20 Agustus

Daftar Tarif Tol yang Naik per 20 Agustus/ Dok. bpjt.pu.go.id
Daftar Tarif Tol yang Naik per 20 Agustus/ Dok. bpjt.pu.go.id
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Berikut informasi tarif tol Jagorawi dan Sedyatmo terbaru yang resmi naik per 20 Agustus 2023.

Tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi atau yang biasa dikenal tol Jagorawi dan juga tol Sedyatmo resmi naik sekitar Rp500 pada Minggu (20/8/2023). Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram @jasamargametropolitan.

Kenaikan tarif di ruas tol Jagorawi dan Sedyatmo sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan juga Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 855/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Sedyatmo.

Baca Juga:Video Akad Nikah Pratama Arhan dan Azizah Salsha di Jepang, Erick Thohir Turut HadirLisa BLACKPINK Artis Asia Termahal di IG, Tarifnya Miliaran!

“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” kata @jasamargametropolitan di Instagram, dikutip Senin (21/8/2023).

Endra S Atmawidjaja selaku Juru Bicara Kementerian PUPR  menyampaikan kenaikan tarif tersebut menyesuaikan faktor inflasi.

Kenaikan tarif ini juga merupakan hak dari para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai operator jalan.

0 Komentar