Setya Novanto dan Imam Nahrawi Memperoleh Remisi HUT ke-78 RI

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Memperoleh Remisi HUT ke-78 RI
Setya Novanto dan Imam Nahrawi Memperoleh Remisi HUT ke-78 RI. (ANTR)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Narapidana kasus korupsi KTP-el Setya Novanto dan ratusan koruptor lain termasuk Imam Nahrawi yang menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, mendapatkan remisi dalam memperingati HUT ke-78 RI.

Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengungkapkan ada sebanyak 237 narapidana yang memperoleh remisi di sana, termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi yang mendapat remisi HUT ke-78 RI.

“Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit. Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang,” ucap Kunrat, Kamis (17/8).

Baca Juga:Kota New York Melarang Penggunaan TikTok di Perangkat Milik Pemerintah dengan Alasan KeamananSpesifikasi Lengkap Hp Nokia G310 5G dan Nokia C210 dengan Harganya

Lebih lanjut Kunrat menerangkan bahwa 237 orang yang memperoleh remisi secara rinci ialah 7 orang mendapatkan remisi enam bulan, 5 orang mendapatkan remisi lima bulan, 18 orang mendapatkan remisi empat bulan, 152 orang mendapatkan remisi tiga bulan, 38 orang mendapatkan remisi dua bulan, dan  17 orang mendapatkan remisi satu bulan.

Dalam rangka HUT RI ke-78 ini, terdapat 17.016 narapidana yang tersebar di beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat yang memperoleh remisi, dengan ratusan di antaranya memperoleh remisi seluruhnya atau langsung bebas.

Dari 17.016, sebanyak 16.725 narapidana memperoleh remisi umum I atau dikurangi masa tahanan mulai satu hingga enam bulan, sementara yang langsung bebas atau remisi umum II totalnya 291 narapidana.

0 Komentar