“Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan pekerja dapat bekerja lebih produktif, aman dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami, hal ini sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang sejak tahun lalu digalakkan secara masif oleh BPJS Ketenagakerjaan,”tutup Opik.
Petugas Haji Meninggal Saat Bertugas Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Rp183 Juta
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News