KPK Panggil Direktur Basarnas Atas Dugaan Korupsi Truk

JABAR EKSPRES- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menginterogasi Agus Haryono, Direktur Kesiapsiagaan dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), sebagai saksi dalam investigasi kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle pada tahun 2014 di Basarnas.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik KPK pada hari Rabu (16/8). Selama sesi pemeriksaan ini, para penyidik KPK juga meminta keterangan dari Ade Dian Permana, seorang Pegawai di Bidang Rencana dan Standarisasi Basarnas.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa kedua saksi tersebut dimintai keterangan terkait dengan peran mereka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses lelang untuk proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle pada tahun 2014 di Basarnas.

Baca juga: Terungkap! KPK Beberkan Fakta Baru Soal Kabarsarnas Henri Alfiandi, Ngaku Terima Uang dari Lelang Proyek Pengadaan Barang?

Namun, Ali belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan atau temuan penyidik terhadap kedua pegawai Basarnas ini.

Sebelumnya, pada tanggal 10 Agustus 2023, KPK mengumumkan dimulainya penyelidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada tahun 2014. Ali Fikri menambahkan bahwa kasus ini berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Baca juga: KPK Panggil Rektor Universitas Bandar Lampung Terkait Korupsi Andhi Pramono

Dalam rangka penyelidikan ini, beberapa individu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK. Ali Fikri menjelaskan bahwa proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung.

Namun, Ali Fikri belum dapat memberikan informasi lebih mendalam tentang profil lengkap para tersangka. Dia menjelaskan bahwa profil tersangka, kronologi kasus, tindakan hukum yang dituduhkan, serta pasal yang melibatkan akan diungkapkan setelah penyelidikan selesai.

KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerapkan larangan perjalanan ke luar negeri terhadap tiga individu terkait dengan penyelidikan ini. Pembatasan ini akan berlaku hingga Desember 2023, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan investigasi.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan