Jabarekspres.com, BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Bogor mengesahkan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Senin 14 Agustus 2023 kemarin.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim menyampaikan, disahkannya Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah itu merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kekhasan kebudayaan di Kabupaten Bogor.
“Kabupaten Bogor dengan beragam budaya nya yang harus kita jaga dengan baik dan harus diwujudkan dan ditunjukan kekhasan Bogor. Sehingga, kita punya kebanggaan terhadap budaya daerah,” kata Agus Salim kepada media.
Perda tersebut diperuntukkan bagi para pelestari kebudayaan agar mereka diperhatikan dan didukung dalam menjaga keaslian budaya di Bumi Tegar Beriman.
“Karena, bangga terhadap budaya adalah bangga terhadap para founding father dan juga pendiri bangsa ini, sekaligus orang-orang yang mengawali dan juga yang melestarikan di Kabupaten Bogor ini,” tambahnya.
Budaya-budaya daerah dan kearifan lokal harus dijaga dengan baik. Bahkan, harus dilindungi, difasilitasi dan ditunjukkan sebagai suatu kebanggaan kepada daerah-daerah lain,” sambungnya.
Agus Salim berharap, dengan Perda tersebut kelestarian dan pelestari kebudayaan bisa dinaungi dan terjamin dalam merawat dan mengembangkan kebudayaan daerah.
“Semoga Perda ini berpihak dan keberadaan pemerintah melindungi bahkan melestarikan dan memberikan dukungan terhadap budaya daerah, khususnya di Kabupaten Bogor,” pungkasnya.