JABAR EKSPRES, BANDUNG – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang mengaku telah menggugat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dengan nilai sebesar Rp9 trilun.
Bahkan hal itu terungkap dalam sidang perdana yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 15 Agustus 2023.
“Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp9 Triliun Rp9 perak totalnya. Jadi inmateril Rp9 perak, materil Rp9 triliun,” ujar Sutardi selaku tim kuasa hukum Panji Gumilang usai persidangan gugatan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Baca juga: Termakan Hoaks, Rumah Maemun Warga Kaliwulu Didatangi Ratusan Orang
Dalam pokok materi gugatan, Sutardi mengungkapkan bahwa ada beberapa poin yang dilakukan oleh Ridwan Kamil, seperti salah satunya terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan terhadap polemik Al-Zaytun.
“Beliau (Ridwan Kamil) selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan. Sehingga berdampak sangat merugikan kepada klien kami (Panji Gumilang) dan seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ridwan Kamil mengaku telah siap mengahadapi gugatan dari Panji Gumilang selaku Pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
Bahkan Emil sapaan akrabnya, mengaku, dirinya sudah menerjunkan timur hukum dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, guna menghadapi gugatan Panji Gumilang.
“Tidak ada masalah, sudah siap dan akan dihadapi oleh bagian hukum kita (Biro Hukum Jabar),” ucapnya saat di temui di Gedung Sate Bandung pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Sementara itu, saat disinggung soal nilai gugatan Panji Gumilang yang cukup besar yakni Rp9 triliun lebih, Emil hanya menanggapinya dengan santai.
“Saya cek di rekening saya gak ada (uangnya),” pungkasnya.(San)
Baca juga: Aplikasi ‘Siap Rumahku’ Permudah Program Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni