JABAR EKSPRES — Unit Reskrim Polsek Kesambi jajaran Polres Cirebon Kota meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku berinisial MS (29) ditangkap di Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon pada Senin, 7 Agustus 2023.
Saat itu, sepeda motor milik korban sedang terparkir di depan salah satu warung makan yang ada di seputaran Stadion Bima.
Baca Juga:Antusias dan Kegembiraan Anak-anak saat Ciro Alves Kunjungi SOS Children Village LembangPolemik Sengketa Lahan Dago Elos Makin Panas, Pengamat Kebijakan Hukum dan Publik Minta Pemerintah Segera Musyawarah
“Kondisinya saat itu sepeda motor korban ini sedang terparkir dan kunci kontaknya masih menempel di lubang kunci, belum dicabut,” ungkap Kapolres.
Melihat kondisi seperti itu, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti dua unit sepeda motor, dan satu buah ponsel kini diamankan di Mapolsek Kesambi Polres Cirebon Kota.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Atas kejadian tersebut, Kapolres meminta masyarakat selalu waspada dan berhati-hati dengan tindak kejahatan yang mengintai.
“Ingat! Kejahatan bukan semata-mata karena ada niat dari pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan,” tutupnya.
