Disinformasi menyebabkan kesalah paham yang kemudian memicu amarah pada kedua belah pihak. Polrestabes mengira bahwa warga yang masuk dan membuat pelaporan merupakan perwakilan warga.
Namun ternyata, warga yang melapor tidak mengatasnamakan rombongan warga dan pihak tersebut didampingi oleh kuasa hukum.
Tindakan Represif Polisi, Makin Membuat Masyarakat Geram
Amat disayangkan ketika pihak kepolisian selaku pengayom masyarakat malah justru melakukan tindak represif kepada warga yang akan melakukan pelaporan.
Oknum polisi berinisial R disebut melakukan tindakan kekerasan verbal dengan penggunaan kata-kata kasar.
“Gara-gara kalian jadi begini, Anj***” tulis Tim Advokasi Dago Elos dalam keterangan release.
Hal ini kemudian menimbulkan kekecewaan. Buntut dari hal tersebut akhirnya masyarakat memutuskan untuk memblokade akses yang memasuki pemukiman warga.
Disini, tindakan represif kembali dilakukan oleh pihak kepolisian. Penembakan gas air mata, penurunan tim anti huru-hara, hingga sweeping asal-asalan ke rumah setiap warga tidak sepatutnya dilakukan oleh pihak kepolisian.
Atas aksi ini, tim Advokasi Dago Elisa menyatakan sikap :
1. Agar kepolisian mencopot kasatreskrim dan Kapolrestabes Kota Bandung atas penggunaan kekerasaan yang menimbulkan korban dan fasilitas
2.Mengutuk tindakan berlebihan yang dilakukan kepolisian dalam menertibkan warga sehingga menimbulkan korban
3. Mengutuk dan mengecam Kasat Reskrim Polrestabes Bandung yang menolak laporan warga (Dam)