Polemik Terjadinya Ricuh di Dago Elos, Hingga Tindakan Represif yang Picu Amarah Warga

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Video amatir kerusuhan tersebar di beberapa kanal, hal tersebut buntut dari kekecewaan yang dirasakan oleh warga Dago Elos, Kota Bandung, akibat dari tidak digubrisnya pelaporan terkait adanya indikasi kejahatan yang dilakukan oleh tiga keturunan anggota keluarga Muller.

Konflik masyarakat Dago Elos dengan keluarga George Hendrik Muller dan PT Dago Inti Graha sejatinya telah berjalan sejak lama. Tahun 2016, menjadi awal konflik terkait sengketa tanah tersebut masuk kedalam ranah persidangan.

Tahun 2020, warga Dago Elos dinyatakan menang dalam putusan tingkat kasasi dengan nomor 934.K/Pdt/2019.

Hal ini dikarenakan klaim penggugat dengan dalih Eigendom Verbonding tidak diterima sebab masa klaim yang sudah habis dan harus dikonversi selambatnya pada 24 September 1980. Maka dari itu lahan kepemilikan sebesar 6,3 hektar ditetapkan milik masyarakat Dago Elos.

BACA JUGA : Kronologi Kerusuhan di Dago Elos, Warga Mengaku Laporan Sengketa Tanah Tak Digubris Polrestabes Bandung

Namun Mahkamah Agung (MA) kembali mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipinya Sutendi Muller lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) atas kepemilikan tanah Dago Elos.

Maka dari itu Muller Cs masih memiliki hak atas kepemilikan tanah eigendom verbonding dengan Nomor 3740, 3741, dan 3742 yang memiliki luas sebesar 6,3 hektar.

Dikabulkan nya kembali hak kepemilikan tanah eigendom verbonding menyebabkan warga resah, bahwa suatu saat tanah yang telah ditempati dengan rentang waktu yang cukup lama bakal digudur.

Laporan Tidak Digubris Polrestabes Bandung, Picu Amarah Warga

Terdapat indikasi kejahatan yang dilakukan oleh Muller cs menyebabkan sebagian warga melapor ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Bandung merupakan APH yang memangku kepentingan.

Namun ketika akan membuat pelaporan, hal tersebut ditolak oleh kasatreskrim Polrestabes Bandung dengan dalih warga tersebut tidak memiliki sertifikat tanah.

Kapolrestabes Bandung Pol Budi Sartono mengatakan bahwa terkait eksikusi lahan tersebut bukan berada di tanah Polrestabes Bandung.

“Karena eksekusi bukan di kita, mereka hanya ingin membuat laporan” kata Pol Budi Sartono

BACA JUGA : Kericuhan Berkecamuk di Kawasan Dago Elos: Protes Warga Terhadap Klaim Tanah Terjadi Malam Tadi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan