JABAR EKSPRES – Kota Jakarta kembali menjadi pusat perhatian global akibat kondisi udaranya yang semakin memburuk.
Pada tanggal 11 Agustus 2023, DKI Jakarta telah tercatat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk keempat di dunia.
Pencemaran udara di ibu kota Indonesia mencapai angka 167, kategori yang dinyatakan sebagai tingkat kesehatan “tidak sehat”.
Fenomena kabut yang melingkupi langit Jakarta bukanlah akibat cuaca dingin, melainkan dampak dari tingginya tingkat polusi udara di kawasan tersebut.
Data terbaru juga mengungkapkan bahwa tingkat konsentrasi pencemaran udara di Jakarta mencapai 4 hingga 5 kali lipat dari standar pedoman kualitas udara yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Bahkan pada saat fajar menyingsing, tingkat polusi udara di Jakarta tetap tinggi, menandakan kompleksitas masalah ini.
Dalam upaya mengurai penyebab permasalahan ini, Sigit Reliantoro, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menegaskan bahwa salah satu faktor utama yang memperburuk kualitas udara di Jakarta adalah penggunaan kendaraan pribadi.
Lebih lanjut, sekitar 70 persen polusi udara yang meresahkan berasal dari emisi kendaraan bermotor.
BACA JUGA: 180.000 Orang di Kota-Kota Tropis Meninggal Akibat Polusi Udara, Menurut Penelitian
Sigit Reliantoro juga menyoroti fenomena peningkatan pencemaran udara yang khas terjadi pada bulan Juni, Juli, dan Agustus, ketika angin kering dari arah timur bertemu dengan polusi dari kendaraan, menciptakan situasi yang merugikan.
Menurut Nirwono Yoga, seorang pakar lingkungan dari Universitas Trisakti, jumlah kendaraan bermotor yang masuk ke Jakarta setiap harinya mencapai 21 juta motor dan 4 juta mobil.
Dalam konteks ini, sektor transportasi bukanlah satu-satunya pihak yang berkontribusi terhadap memburuknya kualitas udara di Jakarta.
Industri, sektor perumahan, dan komersial juga berperan penting dalam menghasilkan polutan.
Organisasi lingkungan Greenpeace mencatat bahwa peran utama dalam menyebabkan pencemaran udara di Jakarta adalah delapan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara yang masih beroperasi di kota ini.