Jabar Ekspres – Masa jabatan Wali Kota Sukabumi berserta wakilnya akan habis pada 20 September 2023, dan akan di lanjut oleh Pj Wali Kota hingga masa Pilkada selesai.
Diketahui, DPRD Kota Sukabumi sudah merekomendasikan tiga nama yang akan menjadi calon Pj Wali Kota Sukabumi. Ketiga nama tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Parawisata (Disporapar) Kota Sukabumi Tejo Candro Nugroho, serta Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat Iip Hidayat.
BACA JUGA: Berakhir 20 September, Ini dia 3 Nama Calon PJ Wali Kota Sukabumi
Dari nama tersebut nanti akan merujuk ke satu nama yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi Pj Wali Kota.
Wali Kota Sukabumi (Achmad Fahmi) saat ditanya oleh awak media soal janji kampanye Faham (Fahmi-Hamani) sudah sejauh mana, dirinya menjawab bahwa progres Janji kampanye tersebut sudah hampir selesai.
“Sejauh ini berdasarkan data dari bappeda, alhamdulillah 98 persen terealisasi dengan baik,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan ada beberapa kendala yang disebabkan dari dampak pandemi, sehingga semua janjinya tidak bisa terealisasikan.
“Memang ada yang belum mungkin bisa terealisasi seperti pemindahan pusat pemerintahan ke Wilayah Cibeureum, Ini memang tidak bisa dipungkiri dampak dari pandemi yang luar biasa, sehingga memang tidak berjalan pembangunan infrastrukturnya,” jelas Fahmi kepada awak media pada Selasa (25/7).
BACA JUGA: Usulan Pj Bupati Sumedang, Kini Telah Ditetapkan! Berikut Nama-Namanya
Selain itu, Saat ditanya mengenai pencalonan dirinya kembali sebagai Wali Kota untuk dua periode, dirinya enggan berkomentar banyak mengenai hal itu.
“Dicalonkan kembali, Kita liat saja nanti,” Pungkasnya. (mg9).