Kemenag Bekukan Izin Usaha Travel Umrah, Dinilai Tak Profesional hingga Gagal Berangkatkan Jemaah

PPIU tersebut juga bisa dimasukkan dalam ‘black list’ tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas.

“Jemaah juga jangan tinggal diam. Mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” pungkasnya. (*)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan