Arief melanjutkan, para CPNS itu padahal sedang melaksanakan program magang selama satu tahun atau tepatnya hingga Agustus 2024 mendatang sebelum diangkat menjadi PNS.
“Mereka magang satu tahun sampai Agustus tahun depan. Nanti mereka ikut Diksar (pendidikan dasar) CPNS, baru diangkat jadi PNS kalau lulus. Kalau tidak lulus, dikasih kesempatan satu tahun lagi,” terang Arief.
Arief melanjutkan, terkait kasus penganiayaan tersebut, IPDN tidak memberikan pendampingan hukum kepada korban lantaran statusnya bukan lagi Praja IPDN tapi CPNS. Sehingga, terkait pembinaan sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
“Pembinaannya oleh Pemprov Lampung dan sekarang salah satunya sudah menonjobkan pelaku atau kepala bidang tersebut. Kalau soal pelakunya berapa orang, sekarang masih didalami oleh kepolisian Lampung. Tapi yang jelas tokoh utamanya yaitu kepala bidang saat ini sudah dinonjobkan,” pungkasnya. (Mg11)
BACA JUGA: Dilantik Hari Ini, Ma’ruf Amin ke Praja Muda Lulusan IPDN: ASN Tidak Sekedar Tunggu Arahan Atasan