KPU Cermati Daftar Calon Sementara, Parpol Masih Bisa Ganti Bacalon

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat masih menggodok Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DCS bakal jadi penentu kuota maksimal pencalonan dalam penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT).

Anggota KPU Jabar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Endun Abdul Haq mengungkapkan, dari 2.130 bakal calon (bacalon) yang didaftarkan partai politik (parpol) saat tahap awal pendaftaran, kini tersisa 1.953 bacalon. Jumlah itu berkurang, karena berkas yang diserahkan ke KPU saat masa perbaikan verifikasi administrasi dari para parpol juga berkurang.

“Ada yang pendaftaran awal setor 120 bacalon, tapi saat perbaikan jumlahnya tidak sampai 120. Makanya berkurang,” katanya kepada Jabar Ekspres, Kamis (10/8).

BACA JUGA: Digadang-gadang Jadi Cawapres dengan Ganjar, Sandiaga Uno: Belum Ada Perkembangan

Namun demikian pada masa pencermatan ini, parpol juga masih berhak untuk mengajukan kembali bacalon untuk memenuhi kuota maksimal.

“Selama berkasnya lengkap, parpol berhak kembali mengajukan,” sambungnya.

Penyusunan DCS ini menjadi langkah awal dalam penyusunan DCT. Yang perlu jadi perhatian para parpol adalah terkait kuota bacalon yang didaftarkan.

“Kuota calon penentunya di DCS. Jadi kalau ingin kuota maksimal parpol harus memperhatikan betul DCS,” imbuh Endun.

Dalam tahap pencermatan rancangan DCS ini, parpol ataupun bacalon DPD harus aktif melakukan pemantauan. Ada sejumlah aspek penting yang perlu jadi perhatian.

Pertama adalah terkait foto. Bacalon DPD ataupun parpol masih berhak untuk mengajukan penggantian foto. Karena foto – foto yang dikirimkan itu bakal dipajang dalam DCS.

Yang tak kalah penting berikutnya adalah nama dan gelar bacalon.

“Barang kali ada pergantian nama ataupun penambahan gelar. Bisa dilakukan selama ada berkas pendukungnya,” sambungnya.

Endun mengaskan, dalam masa pencermatan ini, parpol masih berhak untuk memperbaiki berkas-berkas bacalon yang belum memenuhi syarat, mengganti bacalon yang tidak memenuhi syarat, hingga mengganti bacalon yang sudah memenuhi syarat.

BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Depok: Hanya 151 dari 850 Bacaleg yang Penuhi Syarat

Endun melanjutkan, aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan dalam DCS juga berlaku bagi bacalon DPD. Saat ini dari 54 bacalon DPD juga telah melakukan perbaikan berkas. Statusnya dari 54 bacalon itu adalah potensi MS. “Masih potensi karena barang kali dalam perjalanan ada yang meninggal. Pastinya akan ditetapkan saat DCS nanti,” pungkasnya.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan