KPU Cermati Daftar Calon Sementara, Parpol Masih Bisa Ganti Bacalon

KPU Cermati Daftar Calon Sementara, Parpol Masih Bisa Ganti Bacalon
Ilustrasi verifikasi berkas di KPU Jabar. (Jabar Ekspres/Hendrik Muchlison)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat masih menggodok Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DCS bakal jadi penentu kuota maksimal pencalonan dalam penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT).

Anggota KPU Jabar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Endun Abdul Haq mengungkapkan, dari 2.130 bakal calon (bacalon) yang didaftarkan partai politik (parpol) saat tahap awal pendaftaran, kini tersisa 1.953 bacalon. Jumlah itu berkurang, karena berkas yang diserahkan ke KPU saat masa perbaikan verifikasi administrasi dari para parpol juga berkurang.

“Selama berkasnya lengkap, parpol berhak kembali mengajukan,” sambungnya.

Penyusunan DCS ini menjadi langkah awal dalam penyusunan DCT. Yang perlu jadi perhatian para parpol adalah terkait kuota bacalon yang didaftarkan.

Baca Juga:Domba Garut Bertanduk 4 Milik Warga Sumedang Bakal Dijual Jika Harganya SeginiST12 Kolaborasi Dengan Penyanyi Malaysia Hazama Azmi, Rilis Single ‘Harapan Tak Kunjung Usai’

“Kuota calon penentunya di DCS. Jadi kalau ingin kuota maksimal parpol harus memperhatikan betul DCS,” imbuh Endun.

Dalam tahap pencermatan rancangan DCS ini, parpol ataupun bacalon DPD harus aktif melakukan pemantauan. Ada sejumlah aspek penting yang perlu jadi perhatian.

Pertama adalah terkait foto. Bacalon DPD ataupun parpol masih berhak untuk mengajukan penggantian foto. Karena foto – foto yang dikirimkan itu bakal dipajang dalam DCS.

Yang tak kalah penting berikutnya adalah nama dan gelar bacalon.

“Barang kali ada pergantian nama ataupun penambahan gelar. Bisa dilakukan selama ada berkas pendukungnya,” sambungnya.

0 Komentar